dwijautama

Membangun Karakter Bangsa

Organisasi Gerakan Pramuka Bagian II

Gerakan Pramuka

Image via Wikipedia

D. PEMBINA PRAMUKA DAN PEMBANTU PEMBINA PRAMUKA

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan Kepramukaan bagi anggota  muda  dan anggota  Dewasa Muda. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:

Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu

Pembina Siaga    sekurang-kurangnya berusia  17 tahun.

Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina    Penggalang sekurang-kurangnya berusia  20 tahun.

Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia  25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak   sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega    sekurang-kurangnya 26 tahun.

Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.

Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.

E. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan

Keanggotaan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik

Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:

Seorang Ketua;
Seorang Wakil Ketua;
Seorang Sekretaris;
Beberapa orang anggota

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di tingkat cabang terdiri dari :

Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
Unsur Kwartir Ranting ( tiga orang )
Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )

Sedangkan Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :

Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran
Unsur Gugusdepan ( tiga orang )
Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )

Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) :

Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :

Memantau pengelolaan Keuangan.
Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.

Hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.

F. DEWAN KERJA PRAMUKA

Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.

Dewan kerja terdiri atas:

a. Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
b. Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
c. Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )
d. Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )

Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

G. LEMBAGA PENDIDIKAN PRAMUKA (LEMDIKA)

Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga pendidikan bagian integral dari Kwartir. Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;

2. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL;
pembina perpustakaan;

Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.

Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya  Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.

Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.

Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :

1. Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)

SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.

2. Surat Hak Latih (SHL)

  • a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
  • b. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
  • c. Syarat untuk memperoleh SHL adalah  Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya

Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.

I. AMBALAN DAN RACANA

Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana. Ambalan atau Racana  terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka. Nama Ambalan/  Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain  yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu.

Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri. Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.

Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.

SATUAN KARYA PRAMUKA

Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.

Kegiatan itu menghasilkan pengalaman,  tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda. Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.

Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.

Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda. Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.

Sampai saat ini telah ada delapan Satuan Karya yaitu: Saka Bahari, Saka Bhakti Husada, Saka Bhayangkara, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Taruna Bumi, Saka Wanabakti, dan yang baru dibentuk tahun 2007 adalah Saka Wira Kartika.

DAFTAR NAMA-NAMA SAKA

NO

NAMA SAKA

BIDANG KEGIATAN

DASAR HUKUM

1.

Bahari Kebaharian SK.No.019 Tahun 1991

2.

Bhakti Husada Kesehatan SK.No.053 Tahun 1985

3.

Bhayangkara Kamtibmas SK.No.020 Tahun 1991

4.

Dirgantara Kedirgantaraan SK.No.018 Tahun 1991

5.

Kencana Kependudukan SK.No.166 Tahun 2002

6.

Tarunabumi Pertanian SK.No.078 Tahun 1984

7.

Wanabakti Kehutanan SK.No.005 Tahun 1984

8.

Wira Kartika
Kemabli ke organisasi pramuka bagian I klik disini

September 22, 2011 - Posted by | Profil | , , , , ,

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar